Probo Harus Lapang Dada Hadapi Penjara 4 Tahun
Rabu, 30 Nov 2005 07:45 WIB
Jakarta - Terpidana Probosutedjo harusnya dapat mencontoh tindakan manatan Kabulog Rahardi Ramelan yang mau menyerahkan diri. Probo seharusnya dapat lapang dada menghadapi vonis 4 tahun penjara itu."Pak Probo harus menyadari, mau tidak mau dia harus penuhi eksekusi ini. Dia harus hadapi eksekusi dengan lapang dada," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeprapto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2005).Soekotjo menambahkan, mungkin setelah Probo merenung semalaman, dirinya bisa menerima vonis tersebut. "Siapa sih yang mau masuk penjara. Tapi dia tetap saja harus menghadapi vonis itu," tegasnya.Soekotjo juga turut menyatakan keprihatinannya atas gagalnya usaha Probo untuk memperjuangkan kebebasannya itu. "Kitajuga turut prihatin. Karena usahanya sia-sia," ujarnya.Merunut perjalanan kasus dana reboisasi hutan tanaman industri yang telah merugikan negara Rp 100,931 miliar ini, usaha dari Probo memang terlihat sia-sia. Jika dilihat diluar kegigihannya yang memperjuangkan nasibnya hingga ke tingkat kasasi, Probo pun mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 16 miliar untuk 'mengurusi' kasusnya itu.Kini, Probopunharus merogoh koceknya lebih dalam lagi. Karena adik tiri penguasa Orde Baru itu juga diharuskan membayar denda Rp 20 juta serta memabyar kerugian negara Rp 100,931 miliar.
(ary/)











































