"Hanya satu menurut konstitusi, yaitu warga negara Indonesia," kata Fadjroel dalam acara Ngopi Sore dan Bincang-bincang Kebangsaan di kawasan pecinan, Pondok Padang, Jumat (7/2/2020).
Ia mengatakan istilah 'pribumi' sudah tak lagi dikenal dalam kehidupan berbangsa di Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Atas amandemen tersebut sudah tak dikenal lagi pembedaan terhadap WNI.
"Dari mana pun asalnya, suku bangsa, agama, ras apa pun, sepanjang dia warga negara Indonesia, maka dia adalah WNI, itu saja. Jadi, setelah kita amandemen UU '45, maka tidak ada lagi orang yang dikenal sebagai asli, tidak asli, pribumi, tidak pribumi mayoritas atau minoritas, itu semua hilang," kata dia.
"Salah satu yang paling hebat menurut saya dalam amandemen itu adalah di mana ada penghapusan istilah menjadi Presiden itu harus orang Indonesia asli," tambah dia.
Fadjroel menambahkan siapa pun yang ada di Indonesia berhak mengembangkan nilai-nilai kesukuannya, kebangsaannya, ataupun segala hal terkait yang ada di Indonesia. Sebab, hal tersebut merupakan bagian kekayaan bangsa Indonesia.
"Indonesia sekarang kalau saya tidak keliru ada 700-an lebih suku bangsa. Mungkin belum termasuk Tionghoa. Dan kemudian, bahasa yang hampir seribuan lebih. Itu adalah kekayaan kita," katanya lagi. (jbr/jbr)