Renovasi Gereja di Kepri Ditolak, Wamenag Minta Semua Pihak Tahan Diri

Renovasi Gereja di Kepri Ditolak, Wamenag Minta Semua Pihak Tahan Diri

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 22:02 WIB
Ricuh di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun (Creenshot video viral)
Ricuh di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun (Sreenshot video viral)
Jakarta -

Kericuhan sempat terjadi terkait rencana renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak saling menahan diri.

"Pertama, semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memancing dan memperkeruh suasana," kata Zainut kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Zainut mengatakan semestinya semua pihak duduk bersama mencari win-win solution. Dia mengingatkan masalah ini semestinya diselesaikan dengan mengedepankan semangat kerukunan, persaudaraan, dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Karimun bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sudah melakukan mediasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya konflik terkait dengan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph. Dia berharap ada solusi yang bermartabat.

"Semua pihak hendaknya menaati aturan hukum yang berlaku, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk proses hukum terkait gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Tanjung Pinang oleh Aliansi Peduli Karimun (APK) atas izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, keributan sempat terjadi di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepri, Kamis (6/2). Namun, keributan tersebut reda setelah dialog digelar.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menahan diri. Diketahui, Aliansi Peduli Karimun (APK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun.

Pihak APK meminta pembangunan tidak dilakukan sebelum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang soal izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun. APK mengajukan gugatan ke PTUN karena mereka tidak setuju gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total di lokasi saat ini.

Dalam dialog yang digelar kemarin, ditawarkan solusi pembangunan gereja di lahan baru dan gereja yang lama tetap dilakukan renovasi.

(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads