Survei Ombudsman menunjukkan nilai kepatuhan dan standar layakan publik, Kabupaten Lebak dan Pandeglang masuk zona kuning alias memerlukan perbaikan pada layanan. Ini dikategorikan sedang dan masih banyak yang belum terpenuhi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan, Lebak merupakan daerah yang baru pertama kali disurvei oleh Ombudsman. Meski masuk zona kuning dengan nilai 66,20, hasil ini dianggap jadi awal yang baik dan perlu ditingkatkan.
"Walaupun sudah 5 tahun pelaksanaan survey ini secara nasional, namun Kabupaten Lebak baru pertama kali dan berada di zona kuning, ini awal yang bagus agar ke depan di zona hijau," ujar Dedy dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei penilaian Ombudsman ini sendiri dilakukan di 4 kementerian, 3 lembaga, 6 provinsi dan 215 kabupaten dan 36 kota. Khusus di Banten, penilaian dilaksanakan di 6 daerah yaitu Pemkab Tangerang, Lebak, Pandeglang, Kota Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Penilaian dari hasil survei ini sendiri langsung diberikan ke Pemkab Lebak di kantor bupati di Rangkasbitung. Bupati Lebak Iti Octavia menilai bahwa hasil penilaian bisa dijadikan bahan evaluasi standar pelayanan ke warga.
"Ini kami jadikan evaluasi dan dasar untuk berupaya memenuhi standar pelayanan," ujar Iti.
Pada Kamis (7/2) Ombudsman juga memberikan hasil survei ke Pemkab Pandeglang. Daerah yang dipimpin oleh Irna Narulita ini mendapatkan nilai 75,87 atau berada di zona kuning. Artinya, perlu ada peningkatan pada layanan publik di Pandeglang.
Penyampaian penilain ini sendiri dimaksud untuk mendorong pemenuhan standar pelayanan publik. Survei diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan di masing-masing kabupaten dan kota.