MA Vonis Probo Cepat, Ada Apa?

MA Vonis Probo Cepat, Ada Apa?

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 07:20 WIB
Jakarta - Vonis cepat majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus konglomerat Probosutedjo tidak hanya dipertanyakan kuasa hukum Probo. Namun juga dipertanyakan pengamat hukum dan pengadilan."Tidak pernah MA memutus kurang dari 1 bulan. Apalagi majelis hakimnya kini gemuk. Ada apa di balik putusan itu?," kata Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Deni Indrayana saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2005).Majelis hakim agung yang menangani kasus Probo sebelumnya ditangani oleh ketua MA Bagir Manan bersama Usman Karim dan Parman Soeparman. Namun, sejalan dengan perkembangan kasus suap 5 pegawai MA, majelis hakim pun dirombak.Kini, majelis hakim yang baru dibentuk pada 31 Oktober lalu ditangani oleh 5 hakim agung yang diketuai oleh Iskandar Kamil. Dengan anggotanya Atja Senjaya, Regina Purba, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa. Dan secara meyakinkan telah dapat memvonis Probo pada 28 November lalu. Padahal majelis hakim sebelumnya belum dapat memutus perkara tersebut hingga 1tahun lebih.Deni merasa tidak yakin apakah putusan itu sudah berdasarkan pertimbangan hukum. "Apakah ini semacam serangan balik sebagai pematah semangat Probo? Atau sebuah paranoid solidarity," ujarnya.Seperti diketahui, MA memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Probo 4 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dana reboisasi hutan tanaman industri. Probo pun diharuskan membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar.Deni menambahkan, kasus Probo ini sepertinya perulangan dari kasus mantan auditor BPK Khairiansyah Salman. Menurutnya, Khairiansyah setelah dianggap sebagai pahlawan korupsi, mantan auditor BPK itu justru kini memiliki status baru sebagai tersangka dalam kasus DAU."Dua-duanya adalah orang yang berjasa membongkar korupsi. Namun kemudian mendapatkan serangan balik dari orang-orang yang berkuasa," tegas Deni.Sebagai perbandingan, dalam kasus PK Pilkada Depok, dengan jumlah majelis hakim yang sama, MA masih belum memberikan putusan. Padahal pengajuan kasasi dari DPRD Depok tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2005 lalu. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads