Polrestabes Surabaya menyita lima sepeda Brompton dari sebuah toko sepeda di Surabaya. Polisi berdalih sepeda premiun bikinan London, Inggris itu tidak memenuhi standar Indonesia karena tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban sepeda roda dua memiliki SNI diwajibkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto -- kini menjadi Menteri Koordinator Perekonomian-- pada 2018. Hal itu seiring Airlangga menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Pasal 3 ayat 2 menyatakan Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajb berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. sepeda anak
b. sepeda kota (city bike)
c. sepeda gunung (mountain bike)
d. sepeda balap
e. sepeda lipat (folding bike)
f. sepeda BMX
"Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku terhadap sepeda roda dua hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 Permenperin Nomor 30/2018 yang dikutip detikcom, Jumat (7/2/2020).
Untuk memperoleh SNI harus dilakukan sejumlah uji teknis. Yaitu kepada:
1. Rangka sepeda.
2. Garpu sepeda.
3. Stang kemudi.
4. Sadel.
5. Pedal
6. Roda
Setelah lolos uji teknis, maka sepeda itu berhak diberi stempal SNI.
"Pembubuhan tanda SNI dilakukan pada bagian rangka sepeda roda dua dengan cara stiker atau stamping," bunyi Pasal 27 ayat 1.
Pelaku usaha yang melanggar tidak memperoleh SNI tetapi tetap mengedarkan sepeda roda dua, maka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 120 UU Perindustrian mengancam siapa pun yang mengedarkan barang tanpa SNI kena hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 120 UU Perindustrian selengkapnya berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Di negara asalnya, Brompton adalah sepeda dengan kualitas premium. Bahkan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson kerap memakai Brompton untuk berangkat kerja ke kantornya di Downing Street 10. Lalu benarkan Brompton belum memuhi standar layak pakai di Indonesia?