Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetop penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Penyelidikan kasus tersebut disetop karena pihak pelapor mencabut laporannya.
"Kalau Pak Azis Syamsuddin kan sudah ditutup perkaranya kemarin (5/2)," kata anggota MKD DPR, Arteria Dahlan kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Arteria menjelaskan, soal dugaan pelanggaran etik Azis dengan anggota DPR, Andre Rosiade berbeda. Bedanya, sudah ada laporan yang masuk soal Azis, sementara Andre belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hal yang terpisah antara Andre dan Azis. Azis Syamsuddin sudah di... perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan," terang Arteria.
"Kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak, karena sudah dicabut. Buat apa diperiksa lagi. Yang bersangkutannya (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda (antara kasus Azis dengan Andre," imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Simak Video "Nasib Omnibus Law Kini di Tangan DPR"