Bisa saja Golden Crown maupun Venue tidak ditutup, namun hanya diberikan surat peringatan. Hal itu tergantung dari temuan dan barang bukti yang didapat oleh BNN.
"Iya biasanya surat peringatan kalau tidak ada keterlibatan manajemen. Ya nanti laporan BNN-nya, (misal) cuma dia pakainya di luar, istilahnya apes saja kena di sana, ya itu peringatan," kata Cucu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, diskotek dan tempat hiburan malam bisa ditutup jika telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Tiga kali (peringatan) di Pergub Nomor 18 Tahun 2018 bunyinya seperti itu," ucap Cucu.
Ketentuan langsung ditutup terjadi jika ada keterlibatan manajemen atau ada barang bukti adanya peredaran narkotika. Diskotek Monggo Mas menjadi diskotek terakhir yang ditutup karena temuan narkoba. "(Kasus seperti itu) langsung ditutup," kata Cucu.
Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown Jakarta Barat, dan Venue Jakarta Selatan pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan Venue hanya satu orang.
(aik/gbr)