Pemprov DKI Tunggu Surat BNN soal Sanksi Diskotek Golden Crown

Pemprov DKI Tunggu Surat BNN soal Sanksi Diskotek Golden Crown

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 14:52 WIB
BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown
Foto: BNN saat razia diskotek Venue dan Golden Crown (dok.BNN)

Bisa saja Golden Crown maupun Venue tidak ditutup, namun hanya diberikan surat peringatan. Hal itu tergantung dari temuan dan barang bukti yang didapat oleh BNN.

"Iya biasanya surat peringatan kalau tidak ada keterlibatan manajemen. Ya nanti laporan BNN-nya, (misal) cuma dia pakainya di luar, istilahnya apes saja kena di sana, ya itu peringatan," kata Cucu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, diskotek dan tempat hiburan malam bisa ditutup jika telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Tiga kali (peringatan) di Pergub Nomor 18 Tahun 2018 bunyinya seperti itu," ucap Cucu.

Ketentuan langsung ditutup terjadi jika ada keterlibatan manajemen atau ada barang bukti adanya peredaran narkotika. Diskotek Monggo Mas menjadi diskotek terakhir yang ditutup karena temuan narkoba. "(Kasus seperti itu) langsung ditutup," kata Cucu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown Jakarta Barat, dan Venue Jakarta Selatan pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan Venue hanya satu orang.


(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads