Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Fatchur Rachman menegaskan izin penutupan Jalan Bontolangkasa, Makassar, sudah dikaji. Sesuai aturan UU, penutupan sementara bisa dilakukan selama ada jalur alternatif untuk pengalihan arus kendaraan.
"Sesuai UU Lalu Lintas dan Perkap 10/2002 Pasal 17 (yang menyebutkan) kewenangan lalu lintas di kepolisian. Namun ada pengkajian apabila jalan itu dialihkan, yakni ada (jalur) alternatif. Kami profesional," ujar AKBP Fatchur saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin penutupan Jalan Bontolangkasa, Makassar, dikeluarkan untuk dua hari terkait hajatan pernikahan anak Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam. Siang ini jalur sudah kembali dibuka.
"Ada pengkajian (untuk izin). Pihak lalu lintas melakukan survei lapangan dan ada beberapa ruas jalan yang bisa dijadikan alternatif sehingga dilakukan pengalihan arus," papar Fatchur.
Sebelum menutup Jalan Bontolangkasa, Kamis (6/2), polisi sudah menyampaikan imbauan kepada pengendara agar menggunakan rute lain.
AKBP Fatchur Rachman sebelumnya dilaporkan ke kantor Ombudsman Sulsel karena memberi izin penutupan jalan protokol di Makassar.
Pelapor merasa terganggu akibat akses jalan yang setiap hari dilalui ditutup karena acara akad nikah putri Rektor UNM, Nurfadhila Utami, dan putra Sekda Sulsel, Mudassir Hasri Gani.
(fdn/fdn)