Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah Mewah

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah Mewah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 10:49 WIB
Rohadi
Rohadi (Ari/detikcom)
Jakarta -

KPK terus menelusuri kasus pencucian uang Rohadi yang sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena korupsi putusan Saipul Jamil. Empat tahun berlalu, KPK belum rampung menelusuri asal-usul kekayaan Rohadi, juga ke siapa saja larinya uang Rohadi. Mungkinkah seorang PNS dengan gaji Rp 8 jutaan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah?

Berikut fakta-fakta tentang Rohadi yang bergaji terakhir Rp 8 jutaan, sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (7/2/2020):

1. Dari Rumah Kontrakan ke Gedongan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1990-1993, Rohadi merupakan pegawai pengadilan yang tinggal di rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi. Ia kadang nebeng temannya naik sepeda motor berangkat kerja.

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah MewahKontrakan yang ditinggali Rohadi (Foto: dok. detikcom)

Perlahan, hidupnya berubah saat mulai mengurus perkara di pengadilan. Rohadi kemudian membeli rumah di Harapan Baru Regency, Bekasi. Tapi, seiring berjalannya waktu, kehidupannya berubah menjadi konglomerat.

ADVERTISEMENT

Ia membeli rumah di The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur. Rumah pertamanya berada di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dengan atap kanopi dari kayu. Rumah tersebut memiliki cat warna putih dengan pilar besar menopang lantai dua. Selain itu, rumah tersebut memiliki saung di halaman depannya.

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah MewahRumah mewah Rohadi (edo/detikcom)

Tak sembarang orang bisa masuk ke kawasan perumahan elite dengan sistem one gate security itu. Selain penghuni perumahan, identitas tamu yang akan masuk ke dalam perumahan dengan arsitektur klasik beriklim tropis tersebut akan diperiksa satpam.

Selain di Blok D, Rohadi diketahui memiliki rumah lainnya. Rumah tersebut masih berada di ruang lingkup The Royal Residence. Rumah keduanya sering dihuni ibunya.

Kini rumah itu disita KPK.

Simak Juga Video "Alasan Ada Acara, Zulhas Kembali Mangkir dari Panggilan KPK"

[Gambas:Video 20detik]

2. Bak Pejabat Negara, Pulang Dikawal Aparat

Bila pulang kampung ke Indramayu, Rohadi mendapat pengawalan aparat. Kekayaan Rohadi tersebut membuat namanya menjadi kesohor di Indramayu, khususnya warga Cikedung. Apalagi setiap pulang kampung Rohadi selalu mendapat pengawalan aparat menggunakan voorijder.

3. Punya 19 Mobil Mewah

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah Mewah

Di rumahnya di The Royal Residence, sedikitnya selalu ada empat mobil mewah yang terparkir di garasi. Harganya di atas Rp 500 juta per unit. Namun mobil-mobil itu hilang seiring dirinya ditangkap KPK. Terungkap belakangan total ia memiliki 19 mobil.

Mobil-mobil itu telah disita KPK. Para dealer sudah dimintai keterangan oleh KPK soal pembelian mobil itu.

4. Punya Rumah Sakit-Real Estate
Di kampung halamannya, Cikedung, Indramayu, Rohadi juga membangun rumah sakit. RS itu diresmikan oleh Bupati Indramayu. Di belakang RS itu, dibangun proyek real estate dan waterpark. Semua aset itu kini juga telah disita KPK.

Ia memiliki 19 mobil, rumah sakit, 3 rumah, proyek real estate dan waterpark hingga kapal penangkap ikan. Padahal ia hanyalah panitera pengganti (PP) dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan.

5. Dihukum 7 Tahun Penjara
Sepandai-pandainya korupsi, Rohadi ditangkap KPK juga. OTT digelar pada Juni 2016. Rohadi menjadi makelar kasus pencabulan Saipul Jamil.

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah MewahPengacara Bertha (agung/detikcom)

Akhirnya Rohadi dihukum 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.

6. Kasus Pencucian Uang
KPK kini kembali mengusut Rohadi dengan kasus pencucian uang. KPK tidak percaya seorang PNS dengan gaji terakhir Rp 8 juta bisa bak konglomerat.

Rohadi malah senang karena ia siap buka-bukaan, termasuk kasus suap di sidang pencabulan Saipul Jamil.

Rohadi mengaku diminta berbohong oleh Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah MewahKarel Tuppu (ari/detikcom)

"Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah otomatis kalau suapnya sampai ke hakim, maka akan kebawa, makanya dia pinter hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK," kata Rohadi pada September 2019.

KPK terakhir memeriksa panitera PN Jaktim Rina Pertiwi pada Kamis (6/2). Sebelumnya, Rina diperiksa KPK pada 2016. Kala itu, Rina diperiksa untuk kasus pertama Rohadi terkait korupsi suap Saipul Jamil.

7. Bikin Buku
Rohadi kini mendekam di LP Sukamiskin. Tapi ia tak mau mendekam sendirian. Ia menyebut sejumlah hakim terlibat di balik dagang putusan Saiful Jamil.

Tajir Melintir PNS Rohadi, Gaji R 8 Juta Punya 19 Mobil dan Rumah MewahFoto: ist.

Hal itu diuraikan dengan gamblang oleh Rohadi lewat e-book yang dibuatnya dengan judul 'Menguat Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jami). Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin'.

"Cerita tentang adanya praktik mafia hukum di pengadilan di Indonesia adalah bukan hal baru. Namun seperti apa bentuknya, bagaimana modus detailnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu-dua catatan saja," kata Rohadi mengawali tulisannya.

Halaman 5 dari 5
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads