Mantan Komisaris Bank Mandiri Setujui Rescheduling Kredit

Mantan Komisaris Bank Mandiri Setujui Rescheduling Kredit

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 19:30 WIB
Jakarta - Mantan Komisaris Bank Mandiri, Bin Hadi, disebut-sebut sebagai pemutus terakhir disetujuinya nota analisa rescheduling (penjadwalan ulang) untuk memenuhi kewajiban pokok Kredit Investasi PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) yang sudah dinovasikan (pengalihan hutang) kepada PT Tahta Medan (PT TM). Selain Bin Hadi, direktur utama juga mempunyai kewengan dalam memutuskan recheduling tersebut. Hal tersebut diungkapkan mantan Kredit Recovery Group PT Bank Mandiri, Alexander Mokoy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2005)."Sesuai kewenangan mereka, terdakwa 1 (ECW Neloe) sebagai pemutus," jawab Alex ketika ditanya ketua majelis hakim Gatot Suharnoto mengenai peran nyata dari para terdakwa dalam rescheduling. Alex juga mengatakan bahwa mantan EVP Coordinator Corporate & Goverment PT Bank Mandiri, M Sholeh Tasripan juga mempunyai peran dalam disetujuinya rescheduling karena dia merupakan atasan dari coorporate banking yang bertindak sebagai pengusul dalam nota analisa.Sekadar diketahui, sebelum dilakukannya rescheduling. PT CGN mengajukan permohonan untuk dinovasikan seluruh outstanding kredit PT CGN di Bank Mandiri sebesar US $ 18,5 juta kepada PT TM.Dipersidangan ini dikatakan Alex, novasi merupakan salah satu stategi penyelamatan dari kredit yang bermasalah.Selain Alex sebelumnya diperiksa pegawai Bank Mandiri Pusat, Heri Suwandi. Heri mengatakan dilakukan rescheduling terhadap PT TM karena PT TM sudah menunggak angsuran pokok per Desember 2003 sebesar US $ 1,2 juta. Dan pada triwulan pertama tahun 2004, PT TM menunggak US $ 600 ribu. "Jadi totalnya US $ 1,8 juta," tuturnya.Heri bertugas mereview dan mengecek nota analisa yang dibuat Indah. "Usulannya supaya disetujui direscheduling, karena nasabah sudah kolektibilitas 3. Kolektibilitas 3 jika sudah menunggak lebih dari 90 hari, baik pokok maupun bunganya," jelas Heri. Menurutnya setelah membuat usulan tersebut, dilanjutkan ke Grup Head, Tofani Kadir, selanjutnya ke Sholeh Tasripan, baru setelah itu ke direktur utama, ECW Neloe. Dan dilanjutkan ke Komisaris. Apakah rescheduling disetujui terdakwa? "Disetujui termasuk komisaris," jelas Heri.Sidang dilanjutkan Kamis (1/12/2005) dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya mantan Komisaris Bank Mandiri, Bin Hadi akan didengar keterangannya sebagai saksi di depan persidangan. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads