Probo Akan Dieksekusi ke LP Cipinang
Selasa, 29 Nov 2005 21:55 WIB
Jakarta - Terpidana Probosutedjo akhirnya akan merasakan juga menginap di hotel prodeo, sebutan untuk penjara. Menurut rencana Probo akan segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. "Status beliau kan terpidana, jadi akan kami bawa ke LP Cipinang," kata jaksa penuntut umum (JPU) kasus Probo, I Ketut Murtika saat dihubungi detikcom, Selasa (29/11/2005).Namun, Murtika masih belum dapat memastikan kapan adik tiri penguasa Orde Baru tersebut akan mulai dieksekusi. Haltersebut dikarenakan dirinya masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)."Setelah kita terima, kita beritahukan kepada beliau (Probo-red) untuk mematuhi salinan putusan tersebut," tegas Murtika.Berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kasasi MA, Probo divonis empat tahun kurungan.Dengan embel-embel lainnya, Probo mesti membayar denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500.
(ary/)











































