Besok, JPU Akan Eksekusi Probo Setelah Terima Salinan MA

Besok, JPU Akan Eksekusi Probo Setelah Terima Salinan MA

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 21:44 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyelewengan dana reboisasi hutan tanaman industri dengan terpidana konglomerat Probosutedjo belum menerima salinan putusan kasasi dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Mudah-mudahan besok kita terima salinan putusan dari Panitera PN Pusat," kata JPU I Ketut Murtika saat dihubungi detikcom, Selasa (29/11/2005).Murtika menjelaskan setelah dirinya menerima salinan putusan, sebagai eksekutor, dirinya akan segera meminta Probo untuk mematuhi putusan tersebut. "Insya Allah secepatnya, setidaknya besok (akan dieksekusi-red)," ujarnya.Menurut Mustika, dirinya belum mengeksekusi koruptor yang telah merugikan negara Rp 100,931 miliar itu karena surat pendukungnya belum cukup. "Salinan putusan itu belum saya terima," tegasnya.MA pada Senin 28 November mengeluarkan putusan kasasi 4 tahun penjara atas Probo. Pria yang langsung terkena darah tinggi setelah mendengar vonis tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta, dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. (ary/)


Berita Terkait