Dirugikan, Muladi Akan Laporkan Eks Sesneg Ali Rahman
Selasa, 29 Nov 2005 18:46 WIB
Jakarta - Mantan Mensesneg Muladi merasa dirugikan atas kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuild Co. Rencananya, Muladi akan melaporkan mantan Sesneg Ali Rahman kepada polisi karena telah melakukan pembohongan."Saya akan melaporkan Ali Rahman kepada kepolisian atas kejadian tersebut," kata Muladi saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2005).Muladi menjelaskan, orang-orang Setneg pada saat itu ditekan oleh mantan Sesneg Ali Rahman untuk mengambil arsip yang ada tanda tangan dirinya, sehingga Ali Rahman bisa mengirimkan surat tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Dengan cara yang tidak terpuji, surat yang sudah saya blokir dikeluarkan lagi, dan diberi nomor baru serta tanggal pada saat saya menjabat," tuturnya.Mengenai kapan akan melaporkan Ali Rahman, Muladi mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. "Saya masih tunggu perkara di Kejagung. Ya sekitar satu sampai dua harilah," ujarnya.Tapi Muladi telah siap menghadirkan para saksi yang mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Antara lain peneliti keabsahan HGB Erman Rajagukguk, serta dua pegawai Setneg Renaldi Gajuk dan Mardowo.Muladi diperiksa sebagai saksi atas kasus pelimpahan tanah Gelora Senayan yang sekarang menjadi Gelora Bung Karno dari tanah pemerintah menjadi HGB kepada PT Indobuild Co.Pada saat itu Muladi menjabat sebagai Mensesneg. Muladi telah melakukan pemblokiran terhadap surat perpanjangan PT Indobuild Co. Pemblokiran ini dilakukan karena ada penelitian dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Indobuild Co kepada Badan Pengelola Gelora Senayan.
(ahm/)











































