Jadi Tersangka, Begini Dugaan Peran Bos PT Maxima di Korupsi Jiwasraya

Jadi Tersangka, Begini Dugaan Peran Bos PT Maxima di Korupsi Jiwasraya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 22:16 WIB
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto menutup muka. (Rolandi FS/detikcom)
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (menutup muka). (Rolandi FS/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, telah ditetapkan sebagaitersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Joko diduga membantu para tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi Jiwasraya.

"Dugaannya hampir sama, adanya unsur kebersamaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

"Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengatakan penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan Joko bersama-sama. Dari situ, penyidik menduga ada unsur tindak pidana korupsi.

"Jadi mungkin pengertiannya bukan membantu, mungkin bahasa awamnya membantu. Tetapi penyidik dugaannya menemukan adanya unsur kebersamaan artinya bersama-sama membantu dalam arti tindak pidana korupsi juga bersama-sama," ujar Hari.

ADVERTISEMENT

Hari mengatakan Joko pernah bertemu dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, pada 2008. Joko diduga membeli saham Jiwasraya saat kondisi keuangan sedang memburuk.

"Kemudian, kebersamaannya JHT ini saya buka sedikit, bahwa JHT ini pada tahun 2008 menemui tersangka HP dan tersangka SYH. Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di grup PT MIG atau Maxima Integra Grup," ucap Hari.

"Bagaimana caranya menjual? Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksa dana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Halaman 2 dari 2
(rfs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads