KPK hari ini memeriksa Anggota DPR Ahmad Riski Sadig terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Politisi PAN itu dicecar penyidik tentang proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Ya bagaimana pengetahuan-pengetahuan dari saksi secara detail ya terkait dengan uang-uang yang diketahui, terkait pemberian, tentunya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Supriyono sendiri sudah ditahan sejak November 2019 lalu.
"Penyidik memanggil saksi adalah untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang disangkakan berdasarkan unsur-unsur pasal yang kemudian ditersangkakan dalam pasal-pasal," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.