Aulia Kesuma, tersangka otak pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana, akan segera disidang. Aulia akan disidang bersama anaknya, Geovanni Kelvin pekan depan.
"Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin disidang Senin 10 Februari 2020," kata Jaksa Sigit Hendradi, Kamis (6/2/2020).
Aulia dan Kelvin akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Aulia dan Kelvin, tersangka Karsini (Tini), Rody Syaputra, dan Supriyanto (Alpat) juga akan disidang. Sidang mereka akan digelar pada Selasa (11/2), dan dakwaan mereka akan terpisah dari Aulia dan Kelvin.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yaitu Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari memperkenalkan eksekutor, menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang sebesar Rp 10 miliar untuk biaya membangun restoran. Dia membunuh dengan tujuan menjual rumah dan tanah korban untuk membayar utang-utang.
Pupung dibunuh dengan cara diberi 30 butir obat tidur ke dalam minuman jus, sedangkan Dana dicekoki minuman beralkohol lalu dibekap hingga tewas. Setelah kedua korban tewas, Aulia dan Kelvin membawanya ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "2 Eksekutor Kasus Pembunuhan Pupung-Dana Diancam Hukuman Mati"