Syarif Hasan Tegaskan Amandemen UUD Bukan untuk Kepentingan Kelompok

Syarif Hasan Tegaskan Amandemen UUD Bukan untuk Kepentingan Kelompok

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 18:29 WIB
MPR
Foto: Dok MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Syarifuddin Hasan, melakukan silaturahmi dan serap aspirasi ke Pemerintah Kota Samarinda tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait GBHN. Silaturahmi dan serap aspirasi ini dihadiri Wakil Walikota Samarinda M. Barkati dan Sekda, dan SKPD, serta para camat.

Dalam kesempatan itu, Syarif menegaskan jika nanti MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 maka amandemen itu bukanlah untuk kepentingan kelompok tertentu melainkan untuk kepentingan bersama. Lantaran itu, perlu dicapai konsensus nasional bahwa perubahan UUD adalah untuk kepentingan bersama.

Pernyataan Syarif Hasan itu menanggapi aspirasi yang disampaikan peserta silaturahmi. Misalnya, aspirasi dari salah satu peserta bahwa amandemen UUD jangan sampai seperti pembahasan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi aspirasi itu, Syarif mengungkapkan ada tiga opsi amandemen yang dominan diterima MPR. "Sedikitnya ada tiga opsi yang dominan, yaitu kembali ke UUD 1945 yang asli, tetap seperti sekarang saja, dan opsi melakukan perubahan UUD dengan amandemen secara terbatas," katanya dalam keterangan tertulis.

Dari tiga opsi itu, salah satu opsi yaitu perubahan secara terbatas UUD menjadi perhatian. Salah satu cara menyikapi perubahan UUD secara terbatas adalah mengupayakan sebuah konsensus nasional terkait apa yang dimaksudkan atau diinginkan dengan perubahan terbatas itu.

ADVERTISEMENT

"Perubahan UUD secara terbatas ini yang harus kita sikapi bersama. Untuk menyikapi perubahan UUD secara terbatas itu akan lebih baik jika ada konsensus nasional," tuturnya.

"Para tokoh kebangsaan dan partai bertemu. Ketua-ketua Umum Partai Politik itu bertemu membuat satu konsensus bersama. Konsensus nasional," imbuhnya.

Dengan konsensus nasional, lanjut Syarif Hasan, maka tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu atau kepentingan kelompok dalam amandemen UUD itu karena konsensus nasional adalah untuk kepentingan bersama.

"Konsensus ini untuk kepentingan bersama sehingga amandemen UUD tidak berdasarkan kepentingan tertentu, kepentingan politik dan sebagainya. Dalam konsensus nasional itulah disepakati apa yang dimaksud dan diinginkan dengan perubahan secara terbatas," pungkasnya.

Simak Video "Rusuh Aksi Unjuk Rasa Tolak 'UU Anti Muslim' di India"

[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads