Kejati Perintahkan Kejari Segera Eksekusi Probo
Selasa, 29 Nov 2005 17:38 WIB
Jakarta - Tanpa basa-basi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk segera mengeksekusi konglomerat Probosutedjo 4 tahun penjara."Kepala Kejati DKI Rusdi Taher telah memerintahkan Kajari Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi Probo. Pokoknya eksekusinya segera," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyudi Ridwan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (29/11/2005).Masyudi menambahkan, Probo akan mendekam di LP Cipinang selama 4 tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), serta diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta atau diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.Adik tiri penguasa Orde Baru Soeharto ini juga diharuskan membayar uang pengganti bagi pemerintah atas nama rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan MS Ka'ban sebesar Rp 100,931 miliar, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.Kasus Probo sempat terkatung-katung selama 1 tahun 11 bulan di MA. Probo dijadikan tersangka dalam kasus penyimpangan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp 100,931 miliar.Probo divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim kasasi MA, yang terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.
(ahm/)











































