Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dua eksekutor pembunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iya hari ini sidang perdana dua eksekutor terdakwa perkara pembunuhan di Lebak Bulus," ujar jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua eksekutor itu adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng, mereka dalam perkara ini bertugas sebagai eksekutor pembunuh Dana dan Pupung. Perkara mereka tercatat dengan nomor 56/Pid.B/2020/PN. JKT.SEL.
![]() |
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yaitu Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari memperkenalkan eksekutor, menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang sebesar Rp 10 miliar untuk biaya membangun restoran. Dia membunuh dengan tujuan menjual rumah dan tanah korban untuk membayar utang-utang.
Pupung dibunuh dengan cara diberi 30 butir obat tidur ke dalam minuman jus, sedangkan Dana dicekoki minuman beralkohol lalu dibekap hingga tewas. Setelah kedua korban tewas, Aulia dan Kelvin membawanya ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.