PN Jaksel Gelar Sidang Perdana 2 Pesuruh Aulia Pembunuh Pupung-Dana

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana 2 Pesuruh Aulia Pembunuh Pupung-Dana

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 16:11 WIB
Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana. Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tersangka utama, Aulia Kesuma dan 2 eksekutor lainnya dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Foto ilustrasi: Rekonstruksi pembunuhan Pupung-Dana oleh Aulia Kesuma dan pelaku lainnya. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dua eksekutor pembunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Iya hari ini sidang perdana dua eksekutor terdakwa perkara pembunuhan di Lebak Bulus," ujar jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua eksekutor itu adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng, mereka dalam perkara ini bertugas sebagai eksekutor pembunuh Dana dan Pupung. Perkara mereka tercatat dengan nomor 56/Pid.B/2020/PN. JKT.SEL.

ADVERTISEMENT
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana 2 Pesuruh Aulia Pembunuh Pupung-DanaFoto: Pembunuhan Berencana Pupung-Dana oleh Aulia (Mindra Purnomo/detikcom)

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yaitu Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari memperkenalkan eksekutor, menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang sebesar Rp 10 miliar untuk biaya membangun restoran. Dia membunuh dengan tujuan menjual rumah dan tanah korban untuk membayar utang-utang.

Pupung dibunuh dengan cara diberi 30 butir obat tidur ke dalam minuman jus, sedangkan Dana dicekoki minuman beralkohol lalu dibekap hingga tewas. Setelah kedua korban tewas, Aulia dan Kelvin membawanya ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.

Halaman 2 dari 2
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads