Kantor WO Penipu di Depok Digeledah Polisi, Sejumlah Kuitansi Disita

Kantor WO Penipu di Depok Digeledah Polisi, Sejumlah Kuitansi Disita

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 14:05 WIB
Polisi geledah kantor WO penipu di Depok
Foto: Polisi geledah kantor WO penipu di Depok (dok.Polresta Depok)
Depok -

Polisi menggeledah kantor sebuah wedding organizer (WO) Panda Manda yang melakukan penipuan di Depok. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Semalam penyidik menggeledah kantor wedding organizer tersebut yang berada di Pancoranmas, Depok," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).

Sejumlah dokumen terkait usaha wedding organizer disita polisi di kantor milik Anwar tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah tanda bukti pembayaran dari sejumlah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuitansi dan perjanjian kerja sama dengan konsumen dan vendor ada yang kita sita juga," imbuhnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penipuan yang dilakukan oleh Anwar. Polisi saat ini juga tengah mengusut transaksi tersangka dengan para korban.

ADVERTISEMENT

"Kita cari buku rekeningnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka Anwar yang melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah 35 korban melapor ke Polresta Depok. Polisi menyebut Anwar menggunakan uang para korban untuk keperluan pribadinya.

"Dia baru DP menggunakan uang klien. DP Rp 300 juta, di Depok," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah.

Selain untuk DP rumah, pihak WO penipu melarikan duit para pengantin untuk membeli kendaraan. Namun kendaraan-kendaraan ini semua digadaikan.

"Ada mobil, mobil operasional, mobil boks. Semua (mobil) posisi sedang digadaikan, akan kita telusuri dan bisa kita sita," kata Azis.

Dalam list dan dokumentasi barang bukti perkara ini, polisi turut menyita brosur-brosur perusahaan katering yang digunakan oleh tersangka penipuan. Pada Kamis (6/2) sore, redaksi mendapatkan pernyataan keberatan dari salah satu katering yang brosurnya masuk dalam daftar barang bukti perkara ini. Mereka menyatakan sama sekali tidak terlibat perkara ini dan kinerja perusahaan katering tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Redaksi memutuskan untuk mencabut foto yang memuat brosur katering yang digunakan oleh tersangka.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads