Probosutedjo Akan Ajukan PK

Probosutedjo Akan Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 17:04 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pengusaha Probosutedjo 4 tahun penjara, pengacara Probo, Arizal Boer, menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Kita akan mengajukan PK dan novum-novum sudah kita siapkan," kata Arizal dalam jumpa pers di Gedung Kedaung Group, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Selasa (29/11/2005).Pengajuan PK dilakukan karena kasus yang menimpa kliennya adalah perdata yang dipidanakan. Karena itu Arizal merasa putusan kasasi MA tidak adil. "Sepertinya telah terjadi putusan balas dendam. Padahal kita mengharapkan putusan yang adil," katanya.Ia menambahkan, pihaknya juga meragukan mejelis hakim kasus Probo dan menganggap putusan mereka janggal, karena diputus terlalu cepat. Untuk itu, ia berencana mengadukan majelis hakim Probo ke Komisi Yudisial (KY). "Saya lihat putusan ini cacat. Saya yakin bukti-bukti tidak dibaca oleh hakim, kita akan lapor ke KY ada apa kok mereka bisa cepat-cepat mengeluarkan keputusan seperti dikomando," katanya.Majelis hakim kasasi MA telah menetapkan 4 tahun penjara untuk Probo. Putusan MA ini diambil pada Senin 28 November. Ada pun majelis hakim yang menangani kasus Probo terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, serta anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.Majelis hakim menyatakan terdakwa Probo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.MA akhirnya menvonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads