Polisi Pembebas Penyelundup BBM Dinontugaskan
Selasa, 29 Nov 2005 17:03 WIB
Jakarta - Bagaimana tak geram, pelaku penyelundupan BBM justru dibebaskan. Ironisnya, yang membebaskan justru dari pihak kepolisian sendiri. Alhasil, dia pun dinontugaskan.Tindakan itu dilakukan oleh mantan Dirut Pol Air Polda Jatim Kombes Pol Tonny Suhartono. Tonny telah menjalani sidang komisi kode etik profesi di Polda Jatim hari Selasa ini.Persidangan yang selesai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh inspektorat pengawasan daerah (Irwasda) Polda Jatim. Dalam vonisnya, ketua sidang memvonis Tonny untuk diberhentikan dari jabatannya."Saat ini Tonny dipindahkan jadi perwira menengah Polda Jatim," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2005).Terkait kesaksian Tonny, yang menyatakan telah menerima SMS dari Irwasum Polri Komjen Pol Binarto, dan itu dianggap sebagai perintah atasan, Soenarko menjawab, "Ini tidak masuk ke materi. Tapi yang jelas, Polri sudah melakukan rangkaian mekanisme sidang komisi kode etik profesi terhadap dirinya."Begitupun ketika wartawan menanyakan tentang hukuman pidana terhadap Tonny, Soenarko enggan menjelaskan secara rinci. "Tunggu saja dulu. Yang penting persidangan sudah dilakukan," papar pria berbintang satu ini.
(ahm/)











































