Jasa Marga Ganti Rugi 7 Mobil yang Pecah Ban Gegara Lubang di Tol Soetta

Jasa Marga Ganti Rugi 7 Mobil yang Pecah Ban Gegara Lubang di Tol Soetta

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 11:43 WIB
Jalan berlubang di tol Soetta ditambal/Dok Jasa Marga
Foto: Jalan berlubang di Tol Soetta ditambal/Dok Jasa Marga
Jakarta -

Jasa Marga mengganti kerugian materi 7 kendaraan yang mengalami ban bocor di ruas Tol Soedijatmo (dari arah Bandara Soekarno-Hatta ke Pluit). Ketujuh mobil tersebut mengalami kebocoran ban akibat pengelupasan aspal jalan di KM 25+200 B arah Pluit.

"Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," ujar Manager Area Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Ganti rugi tersebut merujuk pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di KM 25+200 B Jalan Tol Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti.

Pengendara dapat mengajukan klaim atas kerusakan yang diderita akibat kerusakan jalan tol, dengan cara melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Hal ini diperlukan, agar petugas Jasa Marga dapat membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

"Adapun batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian," imbuhnya.

Seperti diketahui, 7 mobil mengalami pecah ban akibat adanya pengelupasan aspal jalan di KM 25+200B Tol Soedijatmo arah Pluit, pada Senin (3/2) lalu. Jasa Marga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya telah melakukan perbaikan dengan patching aspal pada Senin (3/2).

Selain itu untuk memastikan struktur perkerasan jalan dalam kondisi baik Jasa Marga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan pacthing beton yang dilapisi aspal.

"Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada (06/02) pukul 04.00 WIB dini hari tadi, sehingga pada Pagi ini (06/02) jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali," lanjut Irra.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads