Turut Menikmati, Anggota DPR Tolak Teken Kuitansi DAU
Selasa, 29 Nov 2005 16:36 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota dewan ikut menikmati Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama saat pembahasan RUU Zakat dan Wakaf pada September 2004 lalu. Tapi mereka menolak menandatangani kuitansi penerimaan dana tersebut.Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi dana DAU dengan terdakwa mantan Menag Said Agil Husein Al Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (29/11/2005).Untuk pembahasan RUU tersebut, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag memperoleh dana Rp 670 juta dari DAU dan Rp 1,3 miliar BPIH."Saat itu kami memang belum dapat alokasi anggaran. Sesuai dengan petunjuk Menag, kami memperoleh pinjaman sekitar Rp 2 miliar dari DAU dan BPIH," ungkap Kepala Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, Tulus.Uang tersebut digunakan untuk proses pembahasan dan perencanaan RUU tersebut dan di dalamnya ada honorarium untuk tim panitia kerja, akomodasi dan ATK. Pembahasan berlangsung selama satu bulan dan penyerahan honor dilakukan berjenjang dengan total per orang Rp 5-Rp 15 juta.Saat itu, pihaknya, imbuh Tulus, menyediakan kuitansi untuk ditandatangani anggota dewan. Namun anggota dewan yang ikut membahas RUU tersebut menolak meneken kuitansi tersebut."Ini sudah dilaporkan ke Menag. Uang itu sudah habis, dan prosesnya sudah dipertanggungjawabkan kepada Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji," kata Tulus.Selain untuk membahas RUU, DAU juga dipinjam untuk biaya sosialisasi zakat di salah satu TV swasta sebesar Rp 150 juta sesuai tarif yang dikenakan oleh TV tersebut.DAU juga dipinjam untuk membiayai kunjungan Komisi VI DPR ke Malaysia sebesar 30.000 dolar AS. Kunjungan itu dalam rangka melihat pengelolaan zakat dan wakaf di negeri jiran tersebut.Menanggapi kesaksian tersebut, Said Agil hanya mengatakan bahwa pengeluaran DAU itu wajar karena digunakan untuk kemaslahatan umat dan UU Zakat merupakan hal yang baru.Anggota Dewan Pelaksana DAU Supartono Zamzam dalam kesaksian mengaku tidak pernah tahu ada pengawasan untuk DAU. Karena ia tidak pernah diundang rapat.Sedangkan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Depag yang juga Sekretaris Dewan Pelaksana DAU Fauzi Anwar mengungkapkan, pada pertengahan tahun 2004 dikeluarkan dana Rp 1,4 miliar dari BPIH untuk penyusunan pengkajian biaya ibadah haji dengan Komisi VI DPR. Alokaksi dana itu sebagian besar digunakan untuk transportasi yang dianggarkan Rp 1 juta per hari selama 10 hari. Namun berapa anggota dewan yang ikut, ia mengaku tidak tahu.
(umi/)











































