Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak sejumlah warga negara asing (WNA) dari beberapa negara yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sebab, mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China dalam 14 hari terakhir.
"Kemarin sampai pukul 19.38 Wita, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, ibu kota Kabupaten Badung, Bali, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris, dan dua WNA asal Maroko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya telah menolak dua warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Ia menjelaskan warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan WNA yang mengunjungi China dalam kurun 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Simak Video ''Kok Pemerintah Nggak Pakai Garuda Buat Evakuasi WNI di Wuhan?"
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila warga negara (WN) China yang langsung datang dari China, maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang, baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Baca juga: Virus Corona Teror Pesta Teknologi Dunia |
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal di China, mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno.