Polisi Belum Terima Pemberitahuan dari FPI-GNPF dkk Terkait Aksi 212

Polisi Belum Terima Pemberitahuan dari FPI-GNPF dkk Terkait Aksi 212

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 10:40 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal menggelar aksi pada Jumat, 21 Februari 2020. Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan dari massa terkait rencana aksi massa tersebut.

"Belum ada (pemberitahuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2020).

Lebih lanjut, Yusri belum mau bicara soal pengamanan aksi. Sebab, polisi sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari massa aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan belum ada (pemberitahuannya)," imbuh Yusri.

Aksi 212 kali ini mengangkat isu terkait korupsi di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi 212 ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

ADVERTISEMENT

"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).

Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Simak Juga Video ''Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Tunggu Audit BPK"

[Gambas:Video 20detik]

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.

Atas latar belakang tersebut, pengurus pusat FPI, GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan aksi pada 21 Februari 2020. Mereka juga menyeru pengurus daerah menggelar pemanasan sebelum puncak aksi. Berikut ini pernyataan aksi dari GNPF Ulama, FPI, dan PA 212:

1. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat.
2. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk segera menuntaskan kasus-kasus mega korupsi tersebut dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.
3. Akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tema AKSI 212; BERANTAS MEGA KORUPSI SELAMATKAN NKRI yang insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB di Depan Gedung DPR-RI.
4. Menyerukan segenap pengurus FPI, GNPF Ulama dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan Ormas-ormas Islam setempat dan seluruh elemen ummat menggelar aksi menyampaikan aspirasi serupa di daerah/wilayah masing-masing pada Jumat 7 dan 14 Februari 2020 sebagai pemanasan menjelang aksi di Jakarta.
5. Menyerukan segenap pengurus dan anggota FPI, GNPF U dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan Ormas-ormas Islam dan ormas ormas serta tokoh nasional setempat dan seluruh elemen ummat untuk beramai-ramai datang ke Jakarta guna mengikuti dan terlibat secara aktif pada AKSI 212; BERANTAS KORUPSI SELAMATKAN NKRI.
6. Mendesak kepada aparat keamanan di tingkat pusat maupun daerah agar profesional dalam melaksanakan tugas pengamanan secara wajar, serta tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi tersebut, sesuai dengan hak-hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi dan UU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads