Sekitar 600 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ikut teroris ISIS kini terkatung-katung di Suriah. Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan apakah akan menerima kembali atau tidak. Tapi benarkah mereka masih berkewarganegaraan Indonesia?
Guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, menyatakan WNI yang ikut ISIS hilang kewarganegarannya. Dalam UU Kewarganegaraan, ISIS bisa dikategorikan sebagai tentara asing.
Kehilangan Kewarganegaraan diatur dalam Bab IV UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh sendiri kewarganegaraan lain atas kemauannya
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
"Memang secara hukum internasional, ISIS bukan negara karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 1 Konvensi Montevideo," kata Hikmahanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/2/2020).
Simak Video "Blak-blakan Mahfud Md: Pulangkan WNI Eks ISIS, Ngaco!"
Namun ada 2 alasan kenapa tetap bisa kehilangan kewarganegaraan. WNI yang menjadi anggota ISIS bisa dikenakan Pasal 23 huruf f UU Nomor 12/2006 di atas.
"Pertama, menurut saya huruf d itu kan tidak mengacu pada istilah negara tapi 'tentara asing'. Kedua terkait huruf f di situ yang digunakan selain negara juga ada istilah 'bagian dari negara asing tersebut'. Nah bagian dari negara asing itu bisa pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. ISIS kan pemberontak yang ada di Suriah dan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," ucap profesor di bidang hukum internasional itu.
Hikmahanto juga menyodorkan fakta yaitu selama ini Kementerian Luar Negeri RI tidak memberikan bantuan kepada WNI yang ikut ISIS. Apalagi, mereka sudah merobek-robek paspor Indonesia yang menunjukkan simbol bahwa mereka tidak mau menjadi WNI.
"Lalu kalau mereka tidak kehilangan kewarganegaraan, selama ini Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah kan tidak memberi perlindungan. Kalau lah masih WNI, logikanya mereka diberi perlindungan," ujar Hikmahanto.
Oleh sebab itu, saat ini WNI yang ikut ISIS masuk kategori stateless. Karena mereka saat ini sedang ada di lua rnegeri, maka pemerintan tidak perlu lagi memikirkan lagi untuk mewarganegarakan kembali.
"Nah kerena mereka sudah ingin bergabung ke ISIS yang mereka anggap sebagai Negara, maka mereka sudah kehilangan kewarganegaraan dan pemerintah Indonesia pun tidak punya kewajiban melindungi," paparnya.
WNI yang ikut ISIS itu kini ditahan di kawasan Suriah. Mereka pun tidak bisa diekstradisi dengan berbagai alasan.
"Kan ekstradisi itu kalau orang melakukan kejahatan di Indonesia lalu di lari ke negara lain. Nah kemudian orang itu diminta untuk hadir di Indonesia. Baru di situ ekstradisi berlaku. Ini kan orang tersebut melakukan kejahatan alias perang di negara lain," pungkas Hikmahanto.
(asp/gbr)