Penyidik KPK yang berasal dari insitusi Polri, Kompol Rosa Purbo Bekti sedang menghadapi ketidakjelasan. KPK tiba-tiba menyerahkan Rosa ke Polri tujuh bulan lebih awal, sedangkan Polri tidak menarik balik sang perwira menengah itu.
Wadah Pegawai KPK menyayangkan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi Polri. WP KPK menyebut pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
WP KPK mengaku sudah menginformasikan langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian itu. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin bekerja di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.
Gaji Rosa Tak Jelas
Yudi menyebut semestinya KPK tak mengembalikan Rosa ke Polri. Dia menilai KPK seharusnya memberi penghargaan atas kinerja Rosa.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rosa tetap bekerja di KPK," ucapnya.
"Karena gaji Mas Rosa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rosa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," imbuh Yudi.
Simak Video "Dewas Minta Pandangan Mahfud untuk Perkuat Posisi di KPK"