Vonis Probo, Hakim MA Setuju Pertimbangan PN Jakpus
Selasa, 29 Nov 2005 15:45 WIB
Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum konglomerat Probosutedjo 4 tahun penjara. MA memang memilih menggunakan pertimbangan hakim PN dibandingkan pertimbangan hakim banding yang menghukum Probo lebih ringan."Kita setuju dengan pertimbangan PN. Kalau pertimbangan PT DKI itu kurang tepat. Hal yang meringankan itu tidak ada dasarnya," kata Ketua Muda Perdata MA sekaligus anggota majelis kasasi Probo, Harifin Tumpa.Harifin, kepada wartawan di kantornya di MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/11/2005), menjelaskan majelis kasasi menggunakan atau mengambil alih pertimbangan PN Jakarta Pusat tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan Probo.Hal-hal yang memberatkan meliputi manipulasi data, penyaluran dana ke PT Wonogung Jinami yang harusnya untuk PT Menara Hutan Buana (MHB), mendepositokan dana Rp 55 miliar ke sejumlah bank, dan menangguk keuntungan dari deposito.Hal-hal memberatkan lainnya adalah tidak mengembalikan uang pada saat perubahan status hukum perusahaan, dan pengalihan saham ke perusahaan Unroft Singapore Limited dan Shining Spring Resort Limited pada Februari 2002.Sedangkan hal-hal yang meringankan, Probo memiliki kepedulian sosial yang tinggi dan telah berusaha menginvestasikan modal sejak tahun 1994 sebelum memperoleh kredit. Selain itu, ada usaha mengembalikan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan produktifitas lahan, dan semua tanaman yang diusahakan dinikmati masyarakat sekitar.Harifin juga membantah pengambilan keputusan tidak terjadi cepat. "Ini satu bulan kok. Satu hakim itu bisa baca dua sampai tiga perkara dalam satu hari. Tidak ada yang istimewa dalam hal ini," tegasnya.Skor 4-2-4Probo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melakukan penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan Selatan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 100,931 miliar.Di tingkat pengadilan pertama, yakni PN Jakarta Pusat, Probo dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Dia juga mesti membayar denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 100,931 miliar. Hukuman Probo ini lebih berat setahun dibandingkan tuntutan jaksa.Probo kemudian banding dan mendapatkan keringanan hukuman. Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Probo dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.Kini, di tingkat kasasi, hukuman untuk adik tiri penguasa Orde Baru Soeharto ini dikembalikan ke semula, yakni 4 tahun penjara.
(gtp/)











































