Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner, Ermasdon sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo, Jambi. Dalam kecelakaan itu, satu orang tewas.
"Setelah dilakukan reka ulang di tempat kejadian perkara akhirnya tim unit laka lantas Polresta Jambi, menetapkan Ermasdon sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan satu sepeda motor dan dua mobil yang berujung tewasnya pengendara sepeda motor tersebut," kata Kanit Laka Lantas Polresta Jambi Ipda I Made Bagus Oka, dikutip Antara, Rabu (5/2/2020).
Penetapan pengemudi Fortuner yang berstatus PNS itu berdasarkan gelar perkara tim Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi pada Senin (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman CCTV yang berada di minimarket menunjukkan jika kejadian kecelakaan berawal dari pengendara mobil tersebut.
"Meski rekaman CCTV hanya terlihat sepintas, tetapi memang kelihatan jika Ermasdon telah lalai saat berkendara atau mengemudi mobilnya dan tidak hanya itu keterangan dua saksi yang diperiksa penyidik juga melihat jika awalnya tersangka menabrak lebih dahulu sebuah sepeda motor yang mengakibatkan korban tewas yang kemudian menabrak dua mobil lainnya," kata I Made Bagus Oka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas tahun 2009. Kini polisi sedangmelengkapi berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan.
(fdn/fdn)