Wapres: Omnibus Law Belum Tersosialisasi Secara Masif

Wapres: Omnibus Law Belum Tersosialisasi Secara Masif

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 19:36 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law belum tersosialisasi secara masif ke masyarakat. Sebab, kata Ma'ruf, RUU itu belum masuk pembahasan.

"Memang belum tersosialisasi secara masif karena sekarang masih dalam proses penyiapan rancangannya kemudian baru nanti pembahasan," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Ma'ruf mengatakan persoalan regulasi menjadi masalah yang sering dihadapi pemerintah. Karena itu, perlu perbaikan melalui omnibus law.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kan sekarang justru karena masalah regulasi itu sering menjadi masalah, kemudian juga masalah ketenagakerjaan, maka itu juga perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan. Nah caranya melalui omnibus law," ucap Ma'ruf.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan orang yang mengajak demonstrasi soal omnibus law adalah orang yang tak paham soal undang-undang ini. Di hadapan kiai se-Banten, ia menyatakan undang-undang ini akan mempermudah masyarakat mencari pekerjaan dan mempermudah perizinan.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada orang ngajak demo, hayu kita demo ada UU Omnibus Law, itu orang ndak ngerti. Karena apa? Mempersulit rakyat mempermudah dikuasai asing. Tidak! Omnibus law untuk mempermudah Saudara. Makanya nama bukan omnibus law, itu nama generik," kata Mahfud Md di Pesantren Cidahu di hadapan ratusan kiai, Pandeglang, Banten, Minggu (2/2).

Simak Video "Puan Maharani: DPR Belum Terima Draf Omnibus Law"

Mahfud menjelaskan pembahasan mengenai undang-undang ini akan memperbaiki banyaknya aturan menjadi satu regulasi. Ini dilakukan untuk mempermudah warga mencari pekerjaan, melakukan usaha, berbisnis, dan berinvestasi.

Ia menuturkan bahwa ada 83 UU yang isi dan bagiannya saling bertentangan. Dari 83 aturan tersebut, ada sekitar 10 sampai belasan ribu pasal.

Pemerintah, lanjutnya, menemukan kurang-lebih 2.517 pasal yang tidak cocok satu sama lain. Padahal mengatur hal yang sama. Misalkan tentang pemberian upah, izin perusahaan, hal pensiun sampai perizinan.

"Berbeda-beda setiap undang-undang. Diangkat oleh pemerintah, dijadikan satu. Namanya UU Omnibus Law, sehingga pasal tadinya 2.517 menjadi 174 pasal saya, tidak sulit nantinya memahami itu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(jef/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads