Dua nelayan asal Teluk Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, Ciliang (52) dan Nandar (50), menagih janji upah sayembara Rp 750 juta. Keduanya merupakan nelayan penemu mayat warga negara (WN) China yang hilang di Pulau Sangiang pada November 2019.
Ciliang dan Nandar merupakan nelayan yang menemukan penyelam asal China yang hilang di laut Teluk Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (11/11/2019). Sejak penemuan itu, keduanya belum mendapat uang sayembara yang dijanjikan keluarga sebesar Rp 750 juta.
Sayembara yang diumumkan oleh pihak keluarga hingga kini tak kunjung kelihatan bentuk uangnya. Kedua nelayan sampai saat ini belum juga dihubungi pihak keluarga, padahal hasil autopsi sudah keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kami menunggu kabar, tentunya kalau ada sayembara itu kan menyalurkan ke kita. Belum ada sampai saat ini, tidak ada," kata Ciliang kepada wartawan di Cilegon, Rabu (5/2/2020).
Menurut Ciliang, ia menagih uang sayembara lantaran di kampungnya sendiri keduanya dikucilkan dan dituduh sudah menerima uang tersebut. Keduanya terpaksa keluar dari kampung halamannya untuk menghindari fitnah.
"Kami digembor-gemborkan kami dapat sayembara Rp 750 juta itu, nelayan di sana suudzon dengan kami berdua bersama Nandar," kata dia.
Masalahnya, saat evakuasi mayat tersebut, Ciliang dan Nandar dibantu nelayan lain saat proses evakuasi. Para nelayan yang membantu itulah yang mengisukan bahwa keduanya sudah mendapat uang sayembara.
"Saya anggap seperti itu merasa tertipu. Saya di lingkungan nelayan ya merasa dikucilkan, seolah-olah kami menerima dan membohongi nelayan yang lain," tuturnya.
Ciliang dan Nandar saat bertemu awak media didampingi seorang pengacara, Dedi Sumbowo, dari Thamrin Law Firm. Dedi mengatakan hasil autopsi menyatakan jenazah yang ditemukan adalah nelayan bernama Nam Wang Bingyang (51).
"Saya telepon ke keluarga Tian Yu, tapi mereka bilang bukan Tian Yu, yang ditemukan adalah Wang Bingyang. Kebetulan menurut rekan kami di Mabes Polri yang ditemukan nelayan ini Wang Bingyang. Kebetulan orang yang ditemukan itu adalah salah satu orang yang disayembarakan," paparnya.
Jika tak ada kejelasan dari pihak keluarga, kata Dedi, pihaknya akan melayangkan somasi ke Kedutaan Besar China di Jakarta. Jika tak kunjung berhasil, ia akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sayembara ini adalah iming-iming dan tidak jelas, ini jelas perbuatan melawan hukum," tegasnya.
(jbr/jbr)