Hakim konstitusi Suhartoyo menilai pengadilan seharusnya bisa menyidangkan kasus tilang bagi yang keberatan ditilang. Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah tidak membuka lagi persidangan tilang dengan berbagai alasan.
Hal itu terungkap dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan oleh Eliadi Hulu dengan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin. Keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari. Menurut Suhartoyo, keduanya seharusnya bisa melakukan perlawanan dengan mencari keadilan ke Pengadilan Negeri (PN).
"Bagaimana upaya hukum Anda kalau tidak mau mengaku bersalah? Kan tetap forumnya di pengadilan," kata Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, bagi yang ditilang tidak bisa membela diri di forum pengadilan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Bagi yang tertilang wajib membayar denda dan mengambil barang yang disita ke kantor kejaksaan. Tapi bagaimana dengan yang merasa tidak salah?
"Yang mengambil itu kan kalau orang yang mengakui kesalahannya dan kemudian membayar denda. Tapi, kalau forumnya 'Pak, saya ingin sidang, Pak,' di mana hak-hak pembelaan warga negara itu kalau bukan di pengadilan? Sehingga bisa saja kadang-kadang seorang pelanggar itu tidak mau tanda tangan. 'Saya tidak merasa bersalah sehingga saya ingin sidang di pengadilan dan saya ingin membela hak-hak saya'. Kalau memang pada dirinya yakin dan percaya bahwa tidak merasa bersalah," papar Suhartoyo.
Terkait kasus yang dialami Eliadi-Ruben, Suhartoyo mengaku kasusnya debatable. UU LLAJ menuliskan kewajiban lampu sepeda motor dinyalakan di 'siang hari'. Tapi Eliadi-Ruben menilai pukul 09.00 WIB masih pagi hari.
"Kalau ini kan menjadi debatable kalau peraturannya. Undang-undangnya mengatakan siang hari itu, Anda mengatakan masih pagi hari. Ini belum masuk siang hari. Ya, ini kan persoalan yang panjang sampai ke MK itu," ujar Suhartoyo.
Gara-gara tidak bisa melakukan membela diri, keduanya membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eliadi-Ruben bahkan mendalilkan Presiden Joko Widodo saja tidak ditilang padahal sama-sama tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Kasus ini masih berlangsung di MK.
Simak Juga Video "Ini Momen Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor yang Dipertanyakan Eliadi"
(asp/jbr)