Khairiansyah Langgar Kode Etik

Ketua BPK Anwar Nasution:

Khairiansyah Langgar Kode Etik

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 15:01 WIB
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Khairiansyah Salman sepertinya semakin kehilangan teman. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tempatnya bekerja dulu juga tak mendukungnya. BPK menilai Khairiansyah telah melanggar kode etik auditor. Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan, berdasarkan kode etik, auditor BPK dilarang menerima uang jasa dari instansi atau orang yang diaudit. Sikap Khairiansyah yang menerima Rp 10 juta dana DAU sebagai uang transpor telah melanggar kode etik. "Itu bertentangan dengan kode etik BPK. Itu bukan auditor," kata Anwar seusai menyampaikan hasil pemeriksaan semester I Tahun 2005 BPK kepada DPR, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2005). Auditor BPK yang melanggar kode etik, menurut Anwar, sama saja dengan tentara yang melakukan desersi. Betapapun kecilnya uang yang diterima Khairiansyah, tetap saja tindakan itu termasuk pelanggaran yang mencoreng BPK. "Namanya mencuri ya mencuri," tandas Anwar. Apakah BPK akan menyediakan pengacara untuk membela Khairiansyah? Anwar menyatakan akan membicarakan terlebih dulu dengan biro hukum BPK untuk membahas kasus Kahiriansyah. Untuk ke depan, Anwar akan memperbaiki honor auditor BPK. Menurutnya, sikap Khairiansyah yang menerima uang suap dari lembaga yang diauditnya tak dipungkiri terkait rendahnya honor yang diterima auditor BPK. "Saya upayakan agar honor ditingkatkan," kata Anwar yang pernah bersuara keras saat Khairiansyah membongkar korupsi KPU. Setelah kasus KPU meledak, Khairiansyah dinonaktifkan dari BPK.Dia kemudian meneruskan karier di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto. Namun begitu dikenai status tersangka DAU, dia dinonaktifkan dari BRR. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads