Tim pengacara sopir taksi online Ari Darmawan, Hotma Sitompul mengaku optimis eksepsi (nota keberatan) kliennya, Ari Darmawan akan dikabulkan hakim. Hotma menyebut kliennya tidak melakukan kesalahan dan hanya jadi korban salah tangkap dari kepolisian.
Hal ini dikatakan Hotma sebelum sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi Ari. Putusan sela akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Optimis benar. Saya ngamuk benar kalau ini... Pokoknya saya bilang sama lawyer anak-anak muda ini, rasa keadilan kita harus tersinggung. Jadi nggak bisa dibilang maju tak gentar membela yang bayar. Kita maju tak gentar membela yang tersiksa," ujar Hotma Sitompul dari LBH Mawar Saron di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma mengaku yakin kliennya tidak bersalah. Dia mengatakan sudah memiliki bukti-bukti kuat bahwa Ari tidak bersalah.
"Tapi intinya begini, kita sudah dapet nih (data) dari Gojek itu, siapa supir pertama. Ada, KTP ada, nomor mobil ada. Ya sudah lapor polisi," katanya.
"Ada empat atau lima saksi, banyak saksi," ucap Hotma.
"Nanti dalam sidang (pemeriksaan saksi) nih saksi pelapor kita habisin. Mana minta duit lagi Rp 12 juta ke Ari," sambungnya.
Hotma juga mengatakan Ari dan keluarga juga diintimidasi dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak diperbutanya. Hotma berjanji akan mengungkap kebenaran dari kasus itu.
"Semuanya (diintimidasi), tantenya, om nya, kakeknya. (Ari) Dipukul pakai bisbol, ya ngaku. Dia enam bulan ditahan, kita udah ngotot berbusa nggak dikeluarin juga. Faktanya begitu. Urusan benar apa nggak benar, itu urusan kedua deh. Tapi tahanan kota saja, tahanan rumah kek. Kita 15 lawyer teken menjadi penjamin, kurang apa lagi," pungkasnya.
Diketahui, Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan ke daerah Damai Raya Cipete Jakarta Selatan.
Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Tetapi, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif.
Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang, namun dituduh mengambil Hp, dompet dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.
Sementara itu Bobby Mokoginta selaku JPU mengatakan pihaknya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelakunya.
Bobby menyebutkan, penuntut umum menghargai upaya terdakwa dan penasihat hukumnya (Hotma Sitompul dkk) yang melakukan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
Oleh sebab itu, lanjut dia, JPU mendorong supaya klarifikasi tersebut dilanjutkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum sehingga akan terungkap apakah hal yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya terbukti atau tidak.
"Kami mohon dukungan serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya sidang sehingga para pihak antara lain majelis hakim, JPU, terdakwa atau penasehat hukum dan para saksi tidak mendapat gangguan atau tekanan dari pihak mana pun," kata Bobby.
Bobby menambahkan, JPU akan menyajikan bukti-bukti sebaik-baiknya sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.