"Ada empat atau lima saksi, banyak saksi," ucap Hotma.
"Nanti dalam sidang (pemeriksaan saksi) nih saksi pelapor kita habisin. Mana minta duit lagi Rp 12 juta ke Ari," sambungnya.
Hotma juga mengatakan Ari dan keluarga juga diintimidasi dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak diperbutanya. Hotma berjanji akan mengungkap kebenaran dari kasus itu.
"Semuanya (diintimidasi), tantenya, om nya, kakeknya. (Ari) Dipukul pakai bisbol, ya ngaku. Dia enam bulan ditahan, kita udah ngotot berbusa nggak dikeluarin juga. Faktanya begitu. Urusan benar apa nggak benar, itu urusan kedua deh. Tapi tahanan kota saja, tahanan rumah kek. Kita 15 lawyer teken menjadi penjamin, kurang apa lagi," pungkasnya.
Diketahui, Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan ke daerah Damai Raya Cipete Jakarta Selatan.
Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Tetapi, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif.
Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang, namun dituduh mengambil Hp, dompet dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.