Tim pengacara sopir taksi online Ari Darmawan, Hotma Sitompul mengaku optimis eksepsi (nota keberatan) kliennya, Ari Darmawan akan dikabulkan hakim. Hotma menyebut kliennya tidak melakukan kesalahan dan hanya jadi korban salah tangkap dari kepolisian.
Hal ini dikatakan Hotma sebelum sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi Ari. Putusan sela akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Optimis benar. Saya ngamuk benar kalau ini... Pokoknya saya bilang sama lawyer anak-anak muda ini, rasa keadilan kita harus tersinggung. Jadi nggak bisa dibilang maju tak gentar membela yang bayar. Kita maju tak gentar membela yang tersiksa," ujar Hotma Sitompul dari LBH Mawar Saron di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Hotma mengaku yakin kliennya tidak bersalah. Dia mengatakan sudah memiliki bukti-bukti kuat bahwa Ari tidak bersalah.
"Tapi intinya begini, kita sudah dapet nih (data) dari Gojek itu, siapa supir pertama. Ada, KTP ada, nomor mobil ada. Ya sudah lapor polisi," katanya.