Di Palembang, Beri Duit Pengemis Didenda Rp 5 Juta!

Di Palembang, Beri Duit Pengemis Didenda Rp 5 Juta!

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 14:49 WIB
Pelambang - Bila Anda sering bepergian ke Palembang, ingatlah baik-baik rambu-rambu tergres ini: jangan sekali-kali memberikan sesuatu kepada pengemis yang biasa bergerombol di lampu merah. Bila Anda langgar, bisa-bisa Anda malah didenda Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan!Soal hukuman itu tertuang dalam Peraturan Daerah Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Perda ini akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. "Ini dilakukan guna menertibkan persimpangan lampu merah dari anak jalanan, pengamen, dan pedagang asongan," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Dasril Sairin kepada pers di ruang kerjanya, Jalan Merdeka Palembang, Selasa (29/11/2005). Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan ini cukup berat yakni, denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan. "Kita mengharapkan aturan ini bisa ditegakkan tanpa harus ada yang terhukum," harapnya. Sebelum aturan ini diberlakukan, kata Dasril, pihaknya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui stiker-stiker pengumuman yang bakal ditempel di kaca kendaraan serta tempat umum lainnya. Jadi ketika aturan ini sudah diberlakukan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengatakan tidak tahu. Bagi yang ingin memberikan sumbangan atau bersedekah kepada masyarakat kurang mampu, sebaiknya diberikan ke panti asuhan atau rumah jompo yang resmi. Sehingga bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak atau benar-benar membutuhkan. "Kalau sedekah yang diberikan kepada para anak jalanan tidak jelas, sebab mereka dikoordinir oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan jasa mereka," alasan Dasril. Menurut Dasril, salah satu target dari penegakan Perda ini adalah untuk menjaring kelompok yang memanfaatkan jasa para anak jalanan dan pengemis tersebut. "Lihat saja, mereka ini kalau malam menghilang. Pagi-pagi munculnya serentak. Jelas mereka ada yang mengkoordinir," tegas Dasril. Ini pula yang menyebabkan proses rehabilitasi kepada para anak jalanan tidak berjalan. Kata Dasril, selama di jalanan, mereka bisa menyantap nasi rendang dan makanan enak lainnya dari pendapatan yang mereka kumpulkan. Sementara, di panti rehabilitasi mereka mendapatkan makanan yang kadarnya sesuai standar kesehatan, misalnya, sayuran dan lainnya. "Karenanya mereka tidak betah dan minggat dari panti," kisahnya. Ke depan, jelas Dasril, pihaknya merencanakan mendirikan Pusat Rehabilitasi Sosial. Di sini semua anak jalanan yang terjaring akan diberi keterampilan, bagi yang suka bernyanyi akan disalurkan bakatnya menjadi penyanyi. Dan bagi yang suka olahraga akan dijadikan atlet, begitu seterusnya. Mereka akan dibekali keterampilan sesuai dengan hobi dan bakatnya masing-masing. Langgar HAMRina Bakrie, aktivis Yayasan Puspa Indonesia, lembaga yang mengurusi anak jalanan dan kaum miskin kota, menilai peraturan tersebut bertentangan hak asasi manusia dan UUD 1945. "Melarang orang untuk bersedekah itu pelanggaran HAM. Dan hak seseorang bertindak apa pun buat mendapatkan penghasilan, termasuk mengamen di lampu-lampu merah," kata Rina Bakrie yang dihubungi melalui telepon. "Jadi, kami jelas menolak peraturan daerah tersebut. Itu peraturan negara-negara fasis dan tidak demokratis," kritiknya. Bila pemerintah ingin persoalan gelandangan dan pengemis ini tidak ada di Palembang, sebaiknya lebih dulu memperbaiki sistem ekonomi dan sosial. "Pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat yang menyebabkan lahirnya banyak pengemis dan gelandangan. Bila tidak ingin lahir gelandangan, ya, jangan miskinkan rakyat," katanya. (nrl/)


Berita Terkait