Jakarta -
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Selain Raden, ikut diadili mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP Jakpus), Rabu (4/2/2020), perkara Raden Priyono-Djoko Harsono mengantongi nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/2/2020).
Keduanya didakwa 2 dakwaan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video "Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Tunggu Audit BPK"
[Gambas:Video 20detik]
Kasus ini bermula saat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan. PT TPPI menjual kondensat itu ke Pertamina lewat BP Migas.
Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Yang terlibat ialah Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset, BP Migas, PT Silakencana Tirtalestasi, PT Tuban Petrochemical industries, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno, Petronia, Petronia Trading, PT Tuban Petronia, dan PT MBM Petronia.
Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.
Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara Rp 35 triliun.
"Perkara korupsi itu jika merujuk pada PKN BPK telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu, Kombes Golkar Pangerso pada 25 Januari 2016.
Setelah bertahun-tahun berkas mengendap di kepolisian, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan diteruskan ke PN Jakpus.
RadenPriyono membantah tegas dakwaan penyidik. Menurutnya,
"Klien saya sudah diperiksa seluruh rekeningnya, termasuk keluarganya. Tidak ditemukan aliran uang. Demikian juga gratifikasi juga tidak ada. Lalu di mana kerugian negaranya?" kata pengacara Raden Priyono, Supriyadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini