Ba'asyir Ajukan PK
Selasa, 29 Nov 2005 13:49 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 3 Agustus 2005 yang menolak kasasi Ba'asyir diajukan dengan menyertakan bukti baru. Apa itu?Berkas permohonan PK diserahkan pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/11/2005). PK diajukan kepada Panitera Muda Pidana PN Jaksel. Novum atau bukti baru yang diajukan Ba'asyir yakni kesaksian terpidana mati bom Bali, Amrozi, yang membantah melakukan pertemuan dengan Ba'asyir sebelum pengeboman di Bali. "Kita sudah bertemu dia (Amrozi) di Nusakambangan dan dia memberikan ketegasan pertemuan dengan Ustad tak pernah ada," kata Mahendra. Selain novum, PK juga menjelaskan pertentangan putusan PN Jakpus dengan putusan PN Jaksel. Dalam putusan PN Jakpus, Ba'syir dinyatakan tak terlibat kasus bom Bali I. Namun pada putusan di PN Jaksel dinyatakan terbukti terlibat dalam bom Bali. "Ini perlu kita pertanyakan," jelas Mahendra. Pengacara Ba'asyir juga menilai hakim khilaf dan tidak adil dalam memeriksa dan menerapkan alat bukti. Hakim menetapkan vonis Ba'asyir hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yaitu Mubarok. Padahal Mubarok tak pernah bersaksi di pengadilan dan hanya dibacakan BAP kepolisian.Stigmanisasi Teroris Pada kesempatan itu, Mahendra juga menyatakan kekecewaannya atas stigmanisasi terorisme terhadap Ba'asyir. Dia menegaskan, Ba'asyir secara hukum tidak pernah dipidana dengan UU Terorisme."Ustad hanya terpidana biasa karena dianggap melanggar pasal 187 KUHP soal pemalsuan KTP. Kami menolak jika beliau dikatakan terpidana aksi terorisme," kata Mahendra. MA pada 3 Agustus 2005 menolak kasasi yang diajukan Ba'asyir. Permohonan kasasi sendiri diajukan Ba'asyir atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 3 Maret 2005. Dalam vonisnya, PN Jaksel menyatakan Ba'asyir terbukti melakukan permufakatan jahat dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau peledakan yang menyebabkan kematian orang di Bali pada September 2002 dan di Hotel Marriott Jakarta setahun kemudian. Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan itu adalah pertemuan sekitar Agustus 2002 antara Ba'asyir, Amrozi, dan Mubarok di kediaman Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu di Surakarta. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Mei 2005.
(iy/)











































