Salinan Putusan Kasasi Probo Belum Sampai ke Kejagung
Selasa, 29 Nov 2005 13:39 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA), Senin kemarin telah mengeluarkan putusan kasasi kasus korupsi Dana Reboisasi (DR) Rp 100,931 miliar yang melibatkan pengusaha Probosutedjo, hingga kini Kejagung mengaku belum menerima salinan putusannya."Kita baru baca koran tadi pagi bahwa putusan sudah ada. Namun pihak kejaksaan belum terima," kata Kapuspenkum Kejagung Mashyudi Ridwan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (29/11/2005).Majelis hakim kasasi MA telah menetapkan 4 tahun penjara untuk Probo. Putusan MA ini diambil pada Senin 28 November. Ada pun majelis hakim yang menangani kasus Probo terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, serta anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.Majelis hakim menyatakan terdakwa Probo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.MA akhirnya menvonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500.Mengenai kemungkinan Probo mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mashyudi menegaskan, hal itu tetap tidak akan menghalangi eksekusinya.
(umi/)











































