DPR Aceh Desak Urus 32 Nelayan yang Ditahan di Thailand, Ini Kata Pemprov

DPR Aceh Desak Urus 32 Nelayan yang Ditahan di Thailand, Ini Kata Pemprov

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 09:54 WIB
Nelayan membenahi jaring diantara kapal dan perahu yang ditambatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/12/2019).  Nelayan Aceh yang diatur dalam hukum adat laut telah menyepakati setiap tanggal 26 Desember wajib libur guna mengenang bencana tsunami dan mendoakan keluarga yang menjadi korban pada peristiwa 15 tahun lalu itu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.
Foto: Ilustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Banda Aceh -

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh tidak mengabaikan nasib 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand. Pemerintah Aceh mengaku masih mendalami penyebab para nelayan tersebut ditangkap.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Pemerintah Aceh mengapresiasi upaya yang dilakukan Iskandar serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membebaskan para nelayan. Namun Pemprov Aceh, sebutnya, tidak mungkin melangkahi upaya yang sudah dilakukan Pemkab.

"Tidak mungkin kita melangkahi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Aceh Timur, dan Pak Iskandar Al-Farlaky" kata Iswanto kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Pemprov Aceh menyayangkan komentar Iskandar yang menyebut Pemprov membedakan penanganan nelayan dengan mahasiswa di Wuhan, China. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, jelasnya, juga memberikan perhatian terhadap para nelayan asal Aceh Timur tersebut.

"Dua kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. Para mahasiswa itu 'terjebak' di Wuhan, di tengah-tengah virus yang sangat berbahaya. Sementara untuk para nelayan, kita belum mendapatkan kepastian, kenapa nelayan kita bisa ditangkap di Thailand," jelas Iswanto.

ADVERTISEMENT

Pemprov Aceh juga mengaku terus melakukan komunikasi serta menunggu jawaban Kemenlu terkait surat yang dikirim Iskandar. Dalam surat balasan itu nantinya akan disebutkan alasan para nelayan itu ditahan.

"Tapi yang pasti kita juga harus lihat alasan mereka bisa ditahan di Thailand. Harapan kita mereka bisa secepatnya dibawa pulang ke Aceh, tentu dengan prosedur yang berlaku di sana," beber Wanto.

Seperti diketahui, para nelayan yang melaut menggunakan dua kapal tersebut ditangkap pada 21 Januari lalu. Kedua kapal KM Perkasa Mahera dan KM Voltus diduga terseret arus hingga hanyut ke perbatasan laut tiga negara, yaitu Indonesia, India dan Thailand.

Otoritas Thailand kemudian menangkap para nelayan asal Aceh Timur ini. Ke-32 nelayan tersebut kini diduga berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand.

(agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads