Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari yang diajukan Mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. MK lantas memberikan pujian atas gugatan tersebut.
Sidang sendiri dilakukan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2) kemarin. Sidang dihadiri langsung oleh kedua pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Usai keduanya membacakan materi gugatan, para anggota majelis bergantian memberikan tanggapan terkait kelengkapan dokumen gugatan. Pada akhir persidangan Ketua Majelis Suhartoyo memberikan pujian kepada dua mahasiswa tersebut.
Suhartoyo menyebut, pesan yang akan digugat telah tersampaikan atau dapat diterima. Menurutnya, hal ini terbilang baik untuk seorang mahasiswa yang belum pernah melakukan pemohonan. Apalagi keduanya baru semester VII.
"Kalau saya cermati, permohonan saudara ini untuk seorang pemohon mahasiswa yang baru sekali beracara apalagi yang satu belum pernah, messagenya sih sudah tersampaikan," tuturnya.
Namun, Suhartoyo menilai terkait substansi terdapat hal yang disampaikan secara berulang. Dia menuturkan persoalan ini dapat diperbaiki dengan cara lebih memilih narasi yang lebih tepat.
![]() |
"Hanya mungkin substansinya ada yang redundant, ada yang berlebihan pengulangan-pengulangan. Sehingga anda sesungguhnya sudah bisa menarasikan ini dalam narasi yang lebih padat, sehingga esensi dari sebuah permohonan tidak hanya dari saudara pemohon dan hakim," kata Suhartoyo.
Simak Video "Pemerintah Jelaskan soal Penyadapan di Sidang Uji Formil UU KPK"