"Anda menarasikan legal standing terlalu banyak dan ada bagian pengulangan, dipadatkan saja. Kemudian posita juga bisa dipadatkan kembali, teori-teori juga digabung saja yang intisarinya apa," tuturnya.
Dia menilai, pesan dalam gugatan perlu dapat tersampaikan dengan baik. Sehingga menurutnya, gugatan dapat dimengerti tidak hanya oleh hakim namun juga masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Karena begitu pemohonan ini masuk, langsung dipublis di web MK. Sehingga bagi para pengamat atau siapa pun yang tertarik dengan ini pasti akan mengikuti sejak dari permohonan ini di masukan, hingga nanti kalau masuk ke pendalaman dipleno misalnya," kata Suhartoyo.
"Jadi kalau esensi messagenya itu tersampaikan secara sederhana, apapun masyarakat bisa memahami apa sesungguhnya yang dipersoalkan dari ini," sambungnya.
Terlebih menurutnya, gugatan yang diajukan oleh kedua mahasiswa ini telah mencuri perhatian banyak orang. Hal ini karena membandingkan kejadian yang dialami pemohon dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena satu-dua media saya baca isu ini kan agak sering dimuat di sosial media, tentang ada perbedaan anda membedakan ketika anda pemohon satu kena tilang kenapa Pak Jokowi tidak. Itukan kemudian jadi viral disebagian media sosial," tuturnya.