Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini