Hidayat Harus Berperan Bahas Pencabutan Tap Soal Soeharto
Selasa, 29 Nov 2005 13:02 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid harus turun tangan mengatasi kontroversi usulan pencabutan Tap MPR XI/1998. Pencabutan Tap yang mengamanatkan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto harus lewat MPR. Demikian disampaikan Gubernur Lemhannas yang juga Ketua Partai Golkar, Muladi, usai jumpa pers mengenai kursus singkat Lemhannas di Lemhannas, Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa (29/11/2005). Korupsi Soeharto yang terkatung-katung akibat sakit, menurut Muladi, bisa diselesaikan dengan jalan tengah yakni lewat amnesti. Amnesti bisa diberikan kepada Soeharto yang dinyatakan terkena kerusakan otak permanen berdasarkan jasa-jasanya di masa lalu.Namun, lanjut mantan Rektor Universitas Diponegoro itu, pemberian amnesti akan menimbulkan reaksi yang sangat besar di masyarakat. Maka itulah diperlukan sikap MPR terhadap nasib Soeharto. "Jadi Hidayat Nurwahid harus berperan membicarakan masalah ini karena Tap itu produk MPR. MPR itu penjelmaan suara rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara itulah yang berhak menentukan apakah Tap itu diubah, dicabut atau didiamkan saja," kata Muladi. Pria bergelar profesor itu lantas me-review ulang sejarah keluarnya Tap MPR Nomor XI. Munculnya Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tak bisa dilepaskan dari situasi politik saat itu yang tengah mengalami euforia reformasi. Sebetulnya awalnya Tap itu hanya akan mengatur pemberantasan korupsi secara umum. Namun kemudian terjadi desakan dari rakyat yang tak bisa dibendung untuk memasukkan nama Soeharto. "Saat itu Soeharto dianggap sebagai stakeholder dalam pemerintah Orde Baru dan banyak pelanggaran. Tap itu juga untuk menyatakan bahwa presiden tidak bebas hukum," kata mantan Menkeh ini.Sekarang Tap itu dipersoalkan karena hanya memunculkan satu nama saja yakni Soeharto. Padahal koruptor bukan hanya Soeharto. Hal inilah yang tidak bisa diterima oleh keluarga dan pengikut Soeharto. Menurut Muladi, kasus Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 sama dengan kasus Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 tentang PKI yang menyerempet nama Bung Karno. Kedua Tap itu sama-sama dipersoalkan oleh keluarga karena hanya mencantumkan satu nama sehingga dianggap tidak adil. Pencabutan Tap itu bukan perkara mudah karena menyangkut aspirasi rakyat. Jika kemudian Golkar mengusulkan agar Tap itu dicabut harus diselesaikan oleh MPR. "MPR itu kan bukan hanya terdiri dari Golkar. Tapi ada fraksi lainnya. Pencabutan itu harus kehendak rakyat maka harus lewat MPR," tandas Muladi.
(iy/)











































