Probo Akan Dieksekusi Kejari
Selasa, 29 Nov 2005 12:52 WIB
Jakarta - Begitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), konglomerat Probosutedjo bisa langsung dieksekusi 4 tahun penjara.Tapi kapan persisnya eksekusi dilakukan, belum diketahui. Namun yang jelas, rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus akan mengirimkan surat putusan itu ke Kejari Jakpus dan Probo hari ini juga, Selasa (29/11/2005).Hal itu dilakukan PN Jakpus setelah menerima salinan putusan kasasi kasus adik tiri penguasa Orde Baru Soeharto itu dari MA sekitar pukul 18.45 WIB pada Senin kemarin 28 November."PN Jakpus akan langsung mengirimkan surat pemberitahuan ini yang dibuat dalam dua rangkap. Satu untuk Kejari Jakpus dan satu lagi untuk Probo atau kuasa hukumnya," kata Humas PN Jakpus Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Gajah Mada No. 17, Jakarta, Selasa (29/11/2005).Menurut Ridwan, jika Kejari sudah menerima hasil salinan putusan, maka mereka bisa langsung eksekusi. "Tapi kapan eksekusinya, itu wewenang kejaksaan," tambahnya.Surat putusan kasasi MA tersebut akan dibawa oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus Yanwira. "Tinggal perbanyak dokumen. Setelah itu kita langsung jalan," katanya.Dalam kasus penyimpangan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp 100,9 miliar, Probo divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim kasasi MA, yang terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.
(ahm/)











































