Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto diadukan ke Divisi Propam Polri. Aduan itu terkait tuduhan intervensi Agus dalam penanganan kasus penculikan saat menjabat Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Kami masih koordinasi dulu fakta itu. Nanti kami konfirmasi dulu laporan kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Aduan tersebut disampaikan ke Divisi Propam Polri pada Senin (3/2) oleh seorang bernama Joko Pranata Situmeang. Dalam dokumen aduan, tertera hal yang diadukan oleh Joko adalah dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Agus. Surat aduan itu bernomor SPSP2/266/II/2020/BAGYANDUAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang merupakan anggota Komisi III sempat membahas masalah ini.
"Di Kabupaten Tapanuli Tengah, daerah pemilihan Pak Trimedia Panjaitan, itu kemarin heboh masyarakat karena ada ajudan Bupati menekan masyarakat, yaitu di oknum Brimob, dan saya yakin ini bukan sendiri-sendiri, tetapi informasi yang saya dapat, Bapak Kabarhakam itu memberikan atensi untuk tidak mengembangkan soal ini," kata Masinto di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Masinton pun menyinggung soal Agus diduga melindungi seorang bupati. Masinton menegaskan akan mengawal kasus ini.
"Saya mohon maaf, Pak Agus, kami ketika ke Polda, kami sudah bilang kepada posisi kapolda pada saat itu, Pak Agus mensubkoordinat institusi kepolisian menjadi kaki tangan bupati. Siapa bupati itu? Kalau dia kriminal, sudah hukum harus tegak. Dan ini saya minta agar di Mabes Polri jelas atas persoalan ini," tegas Masinton.
"Saya akan ikutin terus, saya dengar Pak Kabarhakam informasinya melindungi ini," imbuh Masinton.