Drama 4-2-4 Probosutedjo

Drama 4-2-4 Probosutedjo

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2005 12:08 WIB
Jakarta - Apes benar Probosutedjo. Coba kalau dia tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pasti dia hanya mendekam di sel 2 tahun saja sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi gara-gara kasasi yang melahirkan isu mafia peradilan, hukuman saudara tiri Soeharto ini berlipat ganda, menjadi empat tahun.Perjalanan vonis Probo sendiri boleh dibilang unik. Di tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bos PT Menara Hutan Buana ini dijatuhi vonis empat tahun penjara. Dia juga mesti membayar denda Rp 30 juta, dan jika tidak sanggup membayar, Probo harus menjalani kurungan selama tiga bulan.Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 100,931 miliar. Tapi, hakim tak memerintahkan Probo langsung masuk penjara. Hukuman Probo ini lebih berat setahun dibandingkan tuntutan jaksa.Dalam kasus ini, bos Kedaung ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan melakukan penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan hutan tanam industri (HTI) di Kalimantan Selatan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 100,931 miliar. Vonis ini diketok pada 22 April 2003.Tak terima dengan vonis itu, Probo pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis diketok pada 29 Desember 2003. Ingin tahu hasilnya? Hukuman Probo diperingan menjadi separonya yaitu 2 tahun! Apa yang mendasari hakim memperingan hukumannya? Unik juga, yaitu kepedulian sosial Probosutedjo.Namun Probo lagi-lagi tak terima. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nah, kasasinya ini belakangan menjadi pemberitaan heboh karena terkuak adanya praktek mafia peradilan di garda tertinggi keadilan di negeri itu. Probo mengaku telah mengucurkan Rp 16 miliar untuk memenangi kasusnya di tingkat pertama hingga MA. Khusus Ketua MA, dia telah menyiapkan Rp 6 miliar.Ontran-ontran ini pun menggelinding bagaikan bola salju. Para hakim dan jaksa yang menangani Probo diperiksa oleh otoritas yang berwenang. Ketua MA Bagir MAnan juga didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruang kerjanya diobok-obok.Di tengah masih gelapnya kasus itu, majelis hakim MA yang menangani kasasi Probo, menjatuhkan hukuman empat tahun pada Probo. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang terbuka pada Senin kemarin. Meski terbuka, peristiwa mahapenting ini luput dari perhatian pers. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang baru ini (tidak lagi dipimpin Bagir Manan-red) sungguh telak: empat tahun kurungan.Embel-embel lainnya, Probo mesti membayar denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500.Putusan MA ini juga jauh lebih berat dibandingkan dengan 'calon' putusan yang pernah diperlihatkan pada Probo oleh calo-calo di MA yaitu putusan bebas!Tapi, vonis 'berat' untuk Probo ini jelas melahirkan nyinyiran. Ada yang menuduh MA menjatuhkan hukuman berat pada Probo karena semua mata menyorot pada MA saat ini. Kalau Probo dibebaskan atau diperingan hukumannya, kan lucu? Intinya, Probo hanya jadi 'korban'.Apapun itu, kini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengalangi Probo masuk sel. Jika dia melancarkan Peninjauan Kembali (PK) pun, hal itu takkan menghalangi eksekusi. Tak lama lagi miliarder itu menginap di hotel prodeo. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads